Pembatasan Jasa Audit Tidak Perlu Lewat UU Pasar Modal

 Pembatasan Jasa Audit Tidak Perlu Lewat UU Pasar Modal

Pemerintah bermaksud membawa dampak batasan bantuan jasa audit bagi akuntan publik. Batasan tersebut dapat jadi tidak benar satu materi yang dimuat didalam revisi UU Pasar Modal. Namun, kalangan akuntan sendiri terasa pembatasan itu tidak wajib dimasukkan didalam UU, selanjutnya lewat mana?

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto kepada hukumonline. Menurutnya, pembatasan bidang jasa audit memadai dituangkan didalam Peraturan Bapepam saja, tidak wajib didalam UU.

Pasalnya, jika dituangkan didalam UU, saat yang diperlukan didalam proses tersebut memadai lama. Berbeda jika dengan Peraturan Bapepam yang dapat memakan saat relatif lebih singkat, agar sanggup segera diterapkan. Lagi pula keputusan tersebut hanya terbatas bagi perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek saja jasa audit .

Pembatasan bidang jasa audit yang ditujukan oleh Bapepam adalah berwujud pelarangan bagi akuntan publik atau kantor akuntan publik yang tengah mengaudit suatu perusahaan atau emiten untuk beri tambahan pelayanan lain didalam saat yang seiring di perusahaan tersebut. Larangan itu ditujukan untuk menahan terjadinya konflik kepentingan.

Selama ini, banyak kantor akuntan yang mengaudit suatu perusahaan atau emiten, tetapi ia sekaligus juga berperan sebagai penasehat keuangan atau perpajakan perusahaan itu. Karena itu, dikhawatirkan dapat mengurangi independensi si akuntan didalam laksanakan audit pada perusahaan tersebut.

Mengenai pembatasan bidang jasa audit tersebut, Ahmadi tunjukkan bahwa kalangan akuntan sudah pasti menyongsong baik rencana itu. Terlebih lagi, sepanjang ini pengaturan mengenai bantuan jasa lain selain audit pada suatu perusahaan pada saat yang seiring baru hanya pada etika akuntan secara umum. Belum tertuang didalam keputusan yang memahami dan tegas.

Pembatasan tersebut juga bukan perihal baru bagi kalangan akuntan. Tidak saja di Indonesia, tetapi juga didalam dunia internasional. Namun, diingatkan bahwa pembatasan tersebut bukan artinya bahwa suatu kantor akuntan tidak sanggup beri tambahan jasa lain selain jasa audit.

Kantor akuntan tetap sanggup beri tambahan jasa lain selain jasa audit. Akan tetapi, jasa lain tersebut tidak boleh diberikan pada peruahaan serupa yang tengah diaudit oleh kantor akuntan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monitor Gaming 4K Nano IPS 1ms 144Hz pertama di dunia oleh LG diluncurkan di India: 27GN950

Menyewa Mobil di Jakarta Solusi Transportasi untuk Wisatawan Domestik

Adobe Acrobat Reader - Menjadi Standar Industri dalam Pembacaan PDF